UMSP 2010 Naik Hingga 15 Persen


JAKARTA, MP - Para buruh dan pekerja di Jakarta sepertinya dapat bernapas lega karena akan mengalami kenaikan upah yang cukup tinggi. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2010 sebesar 5 hingga 15 persen dari besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2010 yang jumlahnya sebesar Rp 1.118.000. Kenaikan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 1 Tahun 2010 tentang UMSP yang telah diundangkan sejak 6 Januari 2010 lalu.

Kenaikan UMSP tersebut berlaku mulai 11 Januari 2010 dan berlaku bagi sektor unggulan di Jakarta. Rinciannya, untuk sektor bangunan dan pekerjaan umum naik sebesar 15 persen, sektor kimia, energi dan pertambangan sebesar 5-8 persen, sektor logam elektronik, dan mesin sebesar 13-14 persen, sektor otomotif sebesar 13-14 persen, sektor asuransi dan perbankan 7-10 persen, sektor makanan dan minuman 5-7 persen, sektor farmasi dan kesehatan 5 persen, sektor tekstil, sandang dan kulit sebesar 5-6 persen, serta sektor pariwisata sebesar 5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Deded Sukandar mengatakan, setiap tahunnya UMSP selalu diperbaharui mengikuti perkembangan penetapan UMP. Seperti pada 2007 lalu, perhitungan kenaikan UMSP DKI naik 5â€"8 persen dari UMP 2007 sebesar Rp 819.100. Di tahun 2008, UMSP naik menjadi 3,85â€"8 persen dari UMP 2008 sebesar Rp 972.604. Kemudian tahun 2009, UMSP menjadi 2,5â€"12 persen dari UMP 2009 Rp 1.069.865. Dan tahun ini, UMSP naik menjadi 5-15 persen dari UMP DKI 2010 sebesar RP 1.118.000.

Dia mencontohkan, gaji pekerja di sektor bangunan dan pekerjaan umum naik sebesar 15 persen dari UMP 2010 atau naik sekitar Rp 167.700. Artinya total gaji pekerja di sektor ini menjadi Rp 1.285.700. Sektor perhotelan tetap naik 5 persen atau setara Rp 1.173.900. Untuk menentukan sektor yang termasuk UMSP ini, Deded menegaskan, Disnakertrans DKI Jakarta melihat dari beberapa indikator diantaranya tingkat keselamatan kerja, teknologi, dan nilai jual produk. “Sehingga tidak semua sektor dari sembilan sektor unggulan mengalami kenaikan upah dengan besaran yang sama, melainkan berbeda satu sama lain,” ujar Deded saat ditemui di Disnakertrans DKI Jakarta.

Dia mengungkapkan, sebelum menetapkan besaran UMSP, pihaknya telah melakukan perundingan bipartit antaran asosiasi perusahaan dan serikat pekerja atau buruh sektor terkait guna tercapainya kesepakatan. Dalam perundingan tersebut, hanya disepakati besaran kenaikan UMSP untuk sektor bangunan dan pekerjaan umum sebesar 15 persen dan sub kelompok industri bahan kosmetik yang semula nilainya Rp 1.102.00 naik menjadi Rp 1.157.500 di tahun 2010. Sedangkan untuk sektor beserta sub kelompok lainnya tidak tercapai kesepakatan sehingga besaran nominalnya ditetapkan Dewan Pengupahan.

Ketika diadakan sidang Dewan Pengupahan, dicapai kesepakatan untuk sebagian sektor atau sub sektor dengan kenaikan antara 5-15 persen, kecuali sektor otomotif dan elektronik yang belum dapat disepakati. Unsur pekerja sub sektor elektronik menghendaki angka sebesar Rp 1.324.298 dan sektor otomotif sebesar Rp 1.330.887. Sedangkan unsur pengusaha menghendaki angka di sektor elektronik sebesar Rp 1.252.170 dan sektor otomotif (komponen) sebesar Rp 1.240.989 dan industri otomotif sebesar Rp 1.252.170.

“Akhirnya kedua unsur tersebut menyerahkan besaran angka nominal UMSP 2010 kepada pemerintah untuk diputuskan sebagai bahan usulan kepada Gubernur pada sidang lanjutan pada 17 Desember lalu,” ungkapnya. Lalu hasil rapat intern unsur pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi ketenagakerjaan dan perekonomian serta kondisi ekonomi pekerja atau buruh, maka pemerintah menetapkan nomisal UMSP sektor elektronik dan otomotif dengan tiga tingkatan kenaikan yaitu 13 persen, 13,5 persen, dan 14 persen.

Dengan kenaikan UMSP tersebut, paparnya, maka UMSP DKI 2010 sudah mencapai rata-rata Rp 1.317.710 per bulan atau sebesar 93 persen dari angka kebutuhan hidup layak (KHL) DKI Jakarta. Pencapaian tertinggi dicapai sektor bangunan dan pekerjaan umum yang mencapai 97,6 persen, kedua yakni sektor logam, elektronik dan mesin 96,7 persen dan sektor perbankan sebesar 93,3 persen berada di posisi ketiga.

Penetapan UMSP ini, menurutnya, wajib dipenuhi oleh seluruh perusahaan yang tergabung dalam sektor unggulan itu. Karena kesembilan sektor tersebut dinilai merupakan sektor dengan pertumbuhan kinerja tertinggi dibandingkan sektor lainnya. Selain itu, menurut Deded, kesepakatan pemenuhan itu sudah menjadi komitmen dari seluruh unsur pekerja dan pengusaha di Jakarta sejak lama. “Jadi tidak dapat ditangguhkan seperti penerapan UMP DKI Jakarta tahun 2010,” tegasnya.

Bagi mereka yang tidak mampu memenuhinya, Deded mangancam akan memberikan sanksi sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan berupa sanksi denda maksimal Rp 400 juta atau kurungan pidana maksimal lima tahun. “Hingga kini belum pernah ada perusahan yang tidak membayarkan kewajibannya itu,” ungkap Deded.

Terkait penetapan UMP 2010 DKI yang telah ditetapkan sebesar Rp 1.118.000 per bulan atau naik 4,5 persen dari UMP 2009, dirinya mengungkapkan, sudah ada dua perusahaan yang telah mengirimkan surat penangguhan kenaikan dan hanya mampu membayarkan upah sesuai dengan UMP 2009.

Dua perusahaan itu yakni PT Yulia Sukses yang bergerak dalam perusahaan garmen, dan Koperasi Karyawan Lia yang bergerak dalam bidang pengadaan outsourcing cleaning service dan satpam. “Alasan penangguhan dua perusahaan itu dikarenakan perusahaan mengalami kerugian keuangan,” tandasnya. (red/*bj)


Posted by putu | di 23.29

0 komentar:

Posting Komentar