DKI dan AS Bentuk Perda Larangan Merokok


JAKARTA, MP - Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta bekerja sama dengan New York, Amerika Serikat akan membentuk Perda khusus tentang larangan merokok dan bahaya nikotin bagi kesehatan. Kerjasama yang dikemas dalam bentuk Smoke Free ini sebenarnya telah ditandatangani pada Juni 2009 namun penyusunan rancangan perdanya baru akan dilakukan Tahun 2010.

Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti mengatakan, New York menganggap DKI Jakarta adalah Ibukota yang telah sukses dalam menerapkan Perda larangan merokok di tempat umum. Karenanya salah satu kota besar di Amerika Serikat ini mau untuk kerja sama dengan DKI Jakarta untuk membentuk perda khusus tentang larangan merokok dan bahaya nikotin bagi kesehatan.

“Perda khusus ini sedang kami rancang dalam program Smoke Free. Dimana New York sebelumnya telah menyosialisasikannya dan ternyata memberikan hasil yang efektif dalam pengurangan merokok di tempat umum,” ungkap Peni, Sabtu (16/1).

Peni menambakan, bahaya yang ditimbulkan oleh nikotin memang memiliki pengaruh terbesar bagi kesehatan. Diharapkan, dengan adannya program Smoke Free ini, warga Jakarta lebih memperhatikan larangan merokok. “Saya berharap warga Jakarta tidak menganggap ini sebagai gertakan sambal saja, tapi benar-benar ditaati dan dipatuhi dengan adanya perda khusus ini,” ujarnya.

Bahkan Peni berjanji akan menegur dan memberikan peringatan keras terhadap tempat-tempat perbelanjaan atau mall, rumah sakit, dan fasilitas umum yang tidak menyediakan tempat khusus bagi perokok. Setidaknya, bagi yang nekad merokok di tempat terlarang itu, akan dikenai sanksi berupa hukuman penjara enam bulan atau denda uang sebesar Rp 5 juta.

Selama ini, warga ibu kota yang terjaring dalam razia merokok di tempat umum, selalu menganggap tidak akan dihukum. Karenanya Peni akan lebih menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaraan Udara yang dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

“Mereka selalu menganggap sepele, sehingga dengan adanya perda khusus ini saya meminta kepada masyarakat serta elemen-elemen yang ada untuk bisa menyosialisasikan program Smoke Free di tempat perbelanjaan, rumah sakit dan fasilitas umum,” paparnya.

Selanjutnya ia menghimbau kepada masyarakat luas untuk memberi masukan melalui website yang disediakan BPLHD yakni www.bplhd.co.id. “Lewat website interaktif ini, laporan masyarakat tentang tidak tersedianya fasilitas merokok di tempat umum bisa langsung kita tindak lanjuti. Dari sinilah peran masyarakat sangat membantu kita dalam bekerja untuk menerapkan program Smoke Free,” tandasnya.(red/*bj)


Posted by putu | di 18.02

0 komentar:

Posting Komentar