Mangkir Rapat Paripurna, TKD Kadis Dipotong 5 Persen


JAKARTA, MP - Pemprov DKI Jakarta kembali menegaskan para kepala dinas yang tidak masuk tanpa keterangan alias alpa akan dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) sebesar 5 persen per hari. Ketetapan ini juga berlaku bagi kepala dinas yang tidak mengikuti rapat-rapat paripurna di Gedung DPRD DKI. Kecuali jika pada saat bersamaan yang bersangkutan tengah mengikuti kegiatan kedinasan maka dapat dimaklumi. Kebijakan ini semata-mata diterapkan untuk mendisiplinkan pegawainya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto, mengatakan, masalah absensi pegawai berpengaruh besar dalam menentukan besaran TKD pegawai. Faktor lainnya adalah kinerja dari masing-masing pegawai.

“Pemotongan tersebut memang sangat besar, karena biar tidak bolos lagi. Seperti hukumannya bagi seorang yang mencuri, dalam agama Islam akan dipotong tangannya. Sama halnya bagi PNS yang mangkir dari kegiatan dengan berbagai alasan akan dikenakan sanksi, tanpa melihat dari golongan I, II, bahkan eselon I sekalipun,” ujar prijanto, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI, Selasa (19/1).

TKD merupakan pengganti dari tiga jenis tunjangan yang telah dihapus sejak 2010 ini. Remunerasi ini diyakini memberikan hasil yang sangat efektif dalam penghematan APBD tahun 2010. Pelaksanaan sistem remunerasi, merupakan kebijakan dalam peningkatan efektivitas kinerja pegawai yang telah dilaksanakan di berbagai provinsi di Indonesia seperti Gorontalo, Banten, dan Jawa Barat.

Prijanto juga menyebutkan, pegawai yang melaksanakan tugasnya melebihi dari jam kerja juga akan mendapat tunjangan. Namun, pelaksanaannya akan diterapkan pada tahun 2011 mendatang. “Untuk saat ini belum bisa, karena sosialisasi pelaksanaan sistem remunerasi belum maksimal. Masih banyak pegawai yang bingung,” paparnya.

Selanjutnya, dalam sistem perhitungan TKD, Biro Kepegawaian Daerah DKI membentuk tim expert (ahli) dari pihak luar. “Mereka ahli tentang perhitungan sistem remunerasi dan sudah biasa menangani. Misalnya di Departemen Keuangan, Departemen Luar Negeri, dan Sekretaris Negara,” paparnya.

Diharapkan, sistem remunerasi ini mampu meningkatkan efektivitas kinerja PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Tuntutan reformasi birokrasi ini akan dikhususkan bagi PNS dan CPNS. (red/*bj)


Posted by putu | di 00.22

0 komentar:

Posting Komentar