Alat Pengukur Kualitas Udara Mulai Dioperasikan


JAKARTA, MP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus berupaya meningkatkan kualitas udara di ibu kota. Sehingga Jakarta menjadi kota yang bersih dan sehat. Untuk mewujudkan itu, Pemprov DKI rutin menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) setiap bulan dan melaksanakan uji emisi serta uji petik kendaraan bermotor. Bahkan kini Pemprov DKI memiliki Stasiun Pemantau Kualitas Udara (SPKU).

Nantinya, SPKU yang terletak di Bundaraan HI, tepatnya di sebelah Kantor Kepolisian Pos Thamrin itu berfungsi untuk mengukur udara Jakarta. “Kita akan kembangkan sistem ini dan kami mengajak masyarakat untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta,” ujar Fauzi Bowo, Gubernur DKI Jakarta, usai meresmikan SPKU Thamrin.

Ia yakin dengan adanya SPKU seharga Rp 5,5 miliar ini, Pemprov DKI dapat memonitor kondisi udara secara langsung dan menjadikannya sebagai referensi pengukur kualitas udara di Jakarta. “Ini pertama kali ada di Jakarta," ungkapnya.

Alasan pemasangan SPKU di Jl Thamrin, kata Bang Fauzi--sapaan karan Fauzi Bowo--karena arus lalu lintas di kawasan tersebut paling padat. Rencananya, program ini akan terus dikembangkan.

Selain itu, SPKU ini juga diharapkan dapat membantu pihak Kepolisian dalam mengatur lalu lintas di sekitar kawasan Jalan MH Thamrin. Alat canggih pengukur kualitas udara ini hendaknya juga dijadikan cermin diri bagi masyarakat ibu kota. Apalagi, dalam waktu yang tidak lama, DKI akan segera memiliki MRT sehingga diharapkan polusi udara yang terjadi akan semakin berkurang di Jakarta. “Jika kualitas udaranya kotor bukan perilaku pemerintah, melainkan perilaku warga Jakarta,” tandasnya.

Pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mengatakan, upaya untuk mewujudkan kualitas udara yang baik hendaknya tidak berhenti pada proses pembuatan alat ukur saja. Akan tetapi harus dilanjutkan dengan upaya nyata untuk mewujudkan kualitas udara yang baik. Seperti menurunkan ambang batas polusi.

“Tindakan nyata ini bisa dalam bentuk pemberlakuan uji emisi bagi seluruh kendaraan dan memberlakukan pembatasan usia penggunaan mobil khususnya bagi mobil pribadi yang jelas-jelas menjadi penyumbang terbanyak polusi di Jakarta, ungkapnya.(red/*bj)


Posted by putu | di 02.17

0 komentar:

Posting Komentar